Rabu, 16 Maret 2011

Polemik Sengketa Lahan Berpotensi Konflik

>> Pemerintah Harus Segera Ambil Sikap
DUMAI (SDHI) - Belum adanya sikap tegas pemerintah kota Dumai terhadap polemik sengketa lahan masyarakat yang terjadi di daerah perbatasan Dumai – Bengkalis, tepatnya di Mekar Sari Kelurahan Guntung, kota Dumai membuat keadaan semakin hangat dan berpotensial terjadi konflik. Berbagai aksi dan tindakan menjurus kearah anarkis mulai dilancarkan dua belah pihak yang saling mengotot mempertahankan lahan yang diklaim miliknya.

Asisten I Setdako Dumai Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Junaidi Asnawi ketika dikonfirmasi Harian Vokal, kemarin, di ruang rapat Gedung Daerah Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung, mengatakan, hingga kini memang belum ada keputusan final tentang tapal batas yang lagi dipersengketakan masyarakat karena kewenangan Menteri Dalam Negeri RI. Namun untuk meredam aksi-aksi anarkis dan konflik berdarah antar sesama masyarakat, pemko Dumai telah meminta Pemerintah Kecamatan untuk turun ke lokasi lahan dan mendinginkan suasana konflik masyarakat.

Diakuinya juga, upaya penyelesaian sengketa lahan ini juga telah dilakukan Pemko Dumai dengan menyurati pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk duduk bersama dan membahas tapal batas wilayah masing-masing. Namun dikarenakan surat resmi pemko tersebut tidak ditanggapi, maka pemko selanjutnya meminta Pemprop Riau untuk memfasilitasi perundingan 2 pemerintahan daerah pada 18 Maret 2011 mendatang demi percepatan penyelesaian selisih paham lahan masyarakat dengan Ayu Junaidi, pemilik lahan.

Dikatakannya, upaya yang telah dilakukan pemko Dumai untuk menyelesaikan batas lahan ini dengan melakukan berbagai tahapan seperti pelacakan langsung di lokasi lahan yang berjarak puluhan kilometer dari pusat kota Dumai. Setelah tahapan pelacakan ini, masih ada tahapan lainnya yang harus ditempuh hingga terakhir finalnya dengan keputusan dari Mendagri RI mengeluarkan ketetapan batas wilayah. Menjelang belum selesainya proses penetapan batas wilayah Dumai dan Bengkalis ini, maka versi pemko Dumai lahan yang kini tengah dipersengketakan dua belah pihak tersebut dengan mengacu Undang-Undang Pembentukan wilayah Kotif Dumai, maka lahan itu berada di wilayah Kota Dumai.

"Versi pemerintah kota Dumai tentang batas lahan ini belum final, namun kita telah melakukan beberapa kali tahapan seperti pelacakan dan sampai akhirnya nanti keluar keputusan resmi tentang penetapan wilayah dari Mendagri. Namun belakangan muncul persoalan di tengah masyarakat tentang batas wilayah, sebenarnya yang diperlukan adalah bentuk penegasan dari pemerintah terhadap pelayanan kepada masyarakat," kata Asisten I.

Ditegaskannya lagi, terjadinya persoalan sengketa lahan di masyarakat sebenarnya harus dipisahkan dengan persoalan tapal batas wilayah karena tidak akan menghilangkan hak keperdataan lahan masyarakat. Jangan sampai persoalan ini nantinya berimbas dengan terulangnya kejadian pemisahan Desa Mumugo dari Kota Dumai dan berpindah menjadi wilayah Kabupaten Rohil. Hal ini diakibatkan tidak adanya perubahan terhadap penetapan tapal batas yang sudah lama ditentukan pada dulunya dan disayangkan tidak mengikuti perkembangan daerah yang berkembang sekarang ini.

"Karena masyarakat tetap ngotot dengan versinya, maka mau tidak mau kita sepakati keinginan masyarakat tersebut sebagai bentuk kita sebagai pemerintahan yang baik. Namun jika di perjalanan ada benturan dilapangan, kita minta kepada Pemprop Riau untuk turun dan tolong fasilitasi kami untuk menyelesaikan tapal batas ini. Dan untuk meredam berbenturan kekuatan di lokasi lahan, kita sudah minta pihak kecamatan untuk turun dan mendinginkan suasana disana," pungkasnya. (ndo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar