Kamis, 31 Maret 2011

2013 Masyarakat Wajib Mengelola Sampah

>> Diberikan Sanksi Bagi Yang Tidak Mentaati
DUMAI – Kondisi Dumai yang dikelilingi oleh perusahaan Industri adalah potensi terbesar penyebab pencemaran lingkungan hidup. Hal ini akan semakin bertambah parah jika masyarakat Dumai juga tidak peduli terhadap kebersihan dilingkungan, terutama terhadap limbah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah telah mewajibkan setiap masyarakat Indonesia agar dapat melakukan pengelolaan sampah dimulai dari rumah masing-masing. Ini dapat dilakukan dengan cara memisahkan sampah organic dan non organic. Akan diberikan sanksi bagi yang melanggar, namun untuk sanksi itu sendiri akan dibuat berdasarkan ketetapan peraturan daerah (perda).

Sebagai instansi pemerintah yang paling bertanggung jawab dalam hal pengawasan lingkungan, Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai kini memiliki pekerjaan rumah yang sangatlah besar. Sebab selain untuk tetap melakukan pengawasan terhadap ratusan perusahaan yang beroperasi di Dumai, KLH juga dimandatkan oleh peraturan pemerintah agar pada Tahun 2013 nanti masyarakat Dumai telah mampu untuk melakukan pengelolaan sampah sendiri.

“Tahun 2013 nanti masyarakat Dumai harus mampu mengelola sampah rumah tangganya sendiri. Artinya setiap rumah tangga diwajibkan untuk memiliki dua tempat pembuangan sampah sementara, yaitu untuk sampah organic dan non organic. Bagi yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi,” Ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) kota Dumai, Basri yang ditemui wartawan pada Kamis (31/3) diruang kerjanya.

Diakui Basri, bahwa membangun kesadaran masyarakat tidaklah mudah. Untuk itu, mejelang 2013, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi, dan bekerjasama dengan seluruh RT, kelurahan, maupun kecamatan serta tokoh masyarakat yang ada di Dumai agar realisasi terhadap pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah tangga dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Lebih lanjut Basri menambahkan, kedepannya, selain masyarakat, koordinasi dengan instansi terkait juga akan terus dilakukan. “Selain masyarakat kepada instansi pemerintah yang terkait kita akan tetap koordinasi. Contohnya dinas tata kota, karena bagaimana pun jika mengenai pengelolaan sampah juga merupakan kewenangan dari mereka,” ujar Basri menjelaskan.

“Jadi nanti selain masyarakat, pemerintah juga harus ada persiapan. Jika ditingkatan rumah tangga kita wajibkan untuk mempunyai dua tempat pembuangan sementara yaitu untuk sampah organic dan non organik, maka pemko juga harus menyiapakan dua mobil sampah untuk organic dan non organic,” jelasnya lagi mengakhiri. (ndo)

Pemko Siap Pungut BPHTB

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai sudah siap untuk menarik sendiri Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB pada tahun ini, dimana selama ini hal itu dilakukan oleh pemerintah pusat. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Dumai, Drs. Mustafa Kadir mengatakan, bahwa penarikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota atau Perwako Dumai nomor 8 tahun 2011.

Dijelaskannya, sebelumnya penarikan BPHTB selama ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dan dengan adanya Perda Nomor 5 dan Perwako Nomor 8 tahun 2011 upaya tersebut tentunya akan menjadi milik Pemko Dumai dan tidak lagi milik pemerintah pusat. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan PAD yang dapat menunjang pembiayaan daerah.

Pada kesempatan ini, Mustafa juga mengatakan, penarikan BPHTB biasanya dilakukan oleh kantor pajak, kemudian berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, termasuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB baru akan diserahkan ke daerah pada tahun 2014 mendatang.

Dan untuk tahap awal Pemko Dumai menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp 5,1 Milyar dari BPHTB, yang restribusinya ditarik berdasarkan Perda dan Perwako, kita harapkan penyerahan wewenang ini memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan PAD kota Dumai sehingga dapat menunjang segaa keperluan daerah untuk membangun Dumai.

Ditegaskannya, selain dari BPHTB masih banyak lagi sektor lain yang akan dijadikan sumber PAD untuk meningkatkan APBD kota Dumai setiap tahunnya, dan upaya penggalian PAD ini akan terus diupayakan agar PAD yang diperoleh maksimal.

Salah satunya adalah akan meningkatkan sarana dan prasarana diterminal barang, seperti super market, toilet, musollah, penginapan buat para sopir untuk beristirahat serta fasilitas lainnya, dengan harapan para sopir mau memanfaatkan dan puas dengan fasilitas yang disediakan. Dengan pelayanan tersebut ditargetkan PAD dari sektor terminal barang sebesar Rp10 Milyar pertahunnya. (ndo)

Senin, 28 Maret 2011

Distako Bangun TPA Berteknologi RSL

>> Telan Anggaran Rp 6 M
DUMAI  – Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping atau penimbunan, saat ini tidak layak lagi diterapkan. Selain menimbulkan bau tidak sedap, sampah pun berpotensi menimbulkan berbagai penyakit yang membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pertamanan, Kebersihan dan Tata Kota akan membangun TPA yang baru dengan menggunakan teknologi reusable sanitary landfill (RSL) yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Dinas Pertamanan, Kebersihan dan Tata Kota (Distako) Dumai, Syamsuddin yang ditemui Vokal, Senin (28/3) di ruang kerjanya menuturkan, RSL adalah sebuah sistem pengolahan sampah akhir yang aman, dapat beroperasi secara berkesinambungan dengan menggunakan metode pengisian & pengosongan bergilir pada Blok Ruang Pengolah Sampah Padat. Dengan RSL, lokasi TPA yang awalnya tempat pembuangan akhir, diubah menjadi lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP).

Dikatakannya, saat ini pembangunan TPSP itu tengah dalam tahap persiapan dan akan segera dibangun di Bukit Timah di atas lahan seluas 10 Ha. Pembangunan itu menelan anggaran sebesar Rp 6 miliar yang berasal dari dana APBN. “Sampai pada tahapan ini, lokasi TPSP telah ditetapkan di Bukit Timah dan menelan anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk pembangunan insfratuktur dan pembebasan lahan,” ungkap Syamsuddin.

Ia berharap pembangunan TPSP ini nantinya dapat meminimalisir pencemaran lingkungan yang dihasilkan dari sampah. “Mudah-mudahan dengan adanya ini (TPSP, red) kita dapat terbantu, terutama dalam mencegah dampak buruk kesehatan,” ujarnya.

Terkait dengan pengelolaan sampah ini, Syamsuddin mengakui pihaknya hanya mampu mengangkut 110sampah dari 180 sampah yang dihasilkan per harinya. Hal ini dikarenakan minimnya truck pengangkut yang dimiliki oleh Distako Dumai.

Saat ini, kata Syamsuddin, setiap harinya Distako mengandalkan 12 truck, 3 ambrul, serta sekitar 300 pekerja yang bertugas untuk membersihkan serta mengangkut sampah di seluruh penjuru Kota Dumai. Hal ini dinilainya tidak berimbang dengan banyaknya jumlah sampah yang dihasilkan oleh warga. (ndo)

Kamis, 24 Maret 2011

Dituntut 6 Tahun Penjara, Istri ME Menangis

>> Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Korupsi PAB Dumai
DUMAI – Aminah tak dapat menyembunyikan tangisnya ketika mendengar tuntutan hukuman kurungan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suaminya, H. Mustar Effendi (ME). Bahkan ia mencoba menghalang-halangi wartawan ketika hendak mewawancarai ME seusai sidang. “Apa lagi ni, tadi kan udah dengar sendiri,” ujarnya sembari mendorong salah seorang wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kamis (24/3).

Bersama dengan Fahrizal, Mantan Sekdako Dumai periode 1999 sampai 2004  ini terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan air bersih kota Dumai yang telah merugikan Negara sebesar 1 Miliar rupiah.

Saat memasuki sidang yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB ME terlihat tenang, bahkan setelah itu, dengan seksama ia mendengarkan kalimat demi kalimat tuntutan yang dibacakan JPU kepadanya. “Saya sehat dan dapat mengikuti sidang,” ujar ME kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Barita Saragih, SH, LLM saat sidang hendak dibuka.

Oleh JPU, Mustar Effendi dituntut 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, serta denda Rp. 250 juta rupiah dan dalam waktu 3 (tiga) bulan wajib membayar uang pengganti sebesar 1 (satu) miliar rupiah tanggung renteng dan seimbang dengan saksi Fahrizal. Sedangkan Fahrizal, dituntut 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, serta denda Rp. 350 juta rupiah dan dalam waktu 1 (satu) bulan wajib membayar uang pengganti sebesar 1 (satu) miliar rupiah tanggung renteng dan seimbang dengan saksi H. Mustar Effendi.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Mustar Effendi antara lain karena telah merugikan Negara 1 (satu) miliar rupiah, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, mengakibatkan masyarakat kota Dumai tidak dapat menikmati air bersih dan tidak mengakui perbuatannya.

Menurut JPU kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum atas perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Salah satunya, disebutkan JPU terkait penyertaan modal yang Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh ME guna pembentukan perusahaan konsorsium, yang nyatanya perusahaan tersebut tidak pernah terbentuk, namun dana yang telah dicairkan digunakan oleh Fahrizal demi kepentingan perusahaannya, PT. Riau Mineralindo Perkasa (RMP).

ME dan Fahrizal dituntut karena telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, Kemendagri Nomor 9 Tahun 2002 dan Perjanjian Kerjasama antara Pemko dan pihak ketiga pada 30 Oktober 2002.

Penasehat Hukum Mustar Effendi yang ditemui Vokal seusai sidang berpendapat bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU terlalu dipaksakan. Ia mengatakan bahwa uang pengganti sebesar 1 Miliar rupiah yang ditujukan JPU kepada kliennya tidak relevan, sebab menurutnya yang harus bertanggung jawab mengenai itu adalah Fahrizal. “Sudah jelas yang menerimanya Fagrizal, ini tentu tidak relevan,” Ungkap Dia.

Sidang ini sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (31/4), minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari Tim Penasehat Hukum masing-masing terdakwa. (ndo)

Minggu, 20 Maret 2011

Rp 803 Miliar APBD Dumai Disahkan

>> Paripurna Berlangsung Malam Hari
DUMAI - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Dumai yang dilakukan pada Jumat (18/3) malam akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dumai Tahun 2011. Hal ini berdasarkan kajian secara mendalam yang dilakukan Badan Anggaran Legislatif. Setelah memperhatikan dan mempelajari dari sisi APBD Tahun 2011, akhirnya menyepakati rincian anggaran pendapatan naik sebesar Rp 12.579.725.304, sehingga jumlahnya menjadi sebesar Rp 803.067.512.990

Badan Anggaran (banggar) Legislatif, dengan juru bicaranya Hasrizal melaporkan hasil kerja pembahasan Banggar terhadap RAPBD dalam rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Jalan Tuanku Tambusai, Jumat (18/3).

Sebelum dibahas cukup intensif kurang lebih 17 hari, berdasarkan Nota Keuangan RAPBD tahun anggaran (TA) 2011 sebesar Rp 790.487.787.695 miliar.

Namun telah dilakukan penghitungan ulang dengan memperhitungkan kenaikan PAD sebesar Rp 10.360.433.700 dan sisa anggaran dari SKPD tahun lalu sebesar Rp 2.219.291.604. Sehingga rincian anggaran pendapatan naik sebesar Rp 12.579.725.304 yang notabene APBD 2011 menjadi sebesar Rp 803.067.512.990.

Sidang paripurna yang dilakukan pada Jumat malam ini selesai sekitar pukul 22.00 WIB dipimpin oleh Ketua DPRD, Zainal Effendi didampingi oleh wakilnya, Zainal Abidin dan Eko Suharjo, sekwan Drs Asyari Hasan, serta para anggota DPRD.

Dipihak Eksekutif hadir Walikota, H. Khairul Anwar, Wawako, dr H. Agus Widayat, asisten, kepala badan, kantor, dinas, unsur muspida dan komponen masyarakat lainnya.

Banggar juga menyampaikan beberapa saran dan pertimbangan kepada eksekutif, antara lain komponen penerimaan pajak, komponen penerimaan retribusi yang dipandang perlu pendekatan dan sinkronisasi serta penyesuaian data. Agar tolak ukur pembagian dan pembayaran bagi hasil yang diterima sesuai data yang ada.

Dalam mewujudkan visi dan misi kota Dumai kedepan, Banggar juga memandang perlu perencanaan pendapatan yang lebih proporsional yang inovatif dengan beberapa sasaran.

Seperti perlunya program intensifikasi dan eksentifikasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, penerimaan bagi laba perusahaan milik daerah perlu ditingkatkan. Dengan melakukan ro-organisasi dan penguatan kelembagaan secara berhasil guna dan berdaya guna. (ndo)

Diwarnai Interupsi
Pengesahaan RAPBD 2011 di Perda-kan menjadi APBD sempat diwarnai interupsi dari A Tito Gito setelah Banggar selesai memberikan laporan. Diikuti ketuk palu oleh pimpinan DPRD, Wako dan Wawako.

Dalam penyampaiannya, Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut mengkritisi berbagai hal, termasuk proyek air bersih.

Hal tersebut ditanggapi Hasrizal yang mengungkapkan rapat paripurna kali ini adalah pengesahan RAPBD menjadi APBD. Kalau ada hal selain itu menurutnya disampaikan melalui mekanisme yang ada. (ndo)

Kamis, 17 Maret 2011

JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan

>> Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PAB Dumai
DUMAI (SDHI) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan air bersih (PAB) kota Dumai tahun 2033-2004 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal digelar. Kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Barita Saragih, SH, LLM, tim JPU menyatakan belum siap membacakan surat tuntutan pada sidang yang digelar Kamis kemarin (17/3) di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

Diluar sidang, Jaksa Penuntut Umum, Agita yang ditemui Harian pagi Vokal menjelaskan perihal belum siapnya JPU membacakan tuntutan terhadap kasus yang menyeret nama mantan sekdako Dumai, Mustar Effendi dan Fahrizal sebagai terdakwa. “ini berkaitan dengan belum selesainya penyusunan tuntutan itu sendiri karena banyaknya saksi, durasinya nya juga bermacam-macam, ada yang delapan jam, sehingga kami masih memerlukan waktu,” kata Agita

Diakui Agita, dalam penyusunan tuntutan pihaknya mengalami kesulitan dikarenakan banyaknya saksi. Ditambah lagi setiap saksi yang dihadirkan mempunyai kesaksian yang berbeda-beda. “Ini lah kesulitan kita, karena setiap saksi mempunyai kesaksian yang berbeda-beda dan malah saling bertentangan, sehingga kita harus pilah-pilah, mana saksi yang menguatkan dakwaan jaksa,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjut Agita, untuk menghindari supaya jangan ada celah bagi terdakwa untuk pledoi atau pembelaan di pengadilan. Sebab baginya, banyaknya perbedaan antara saksi bahkan terhadap Berkas Acara Pidana (BAP) sehingga mengharuskan pihak JPU untuk berhati-hati dalam membedakan pernyataan yang ditulis atau fakta persidangan.

Terhadap kasus ini sendiri, sebagaimana yang dikatakan oleh Agita bahwa pihak kejari sendiri kerap memberikan laporan kepada Kejati Riau. “Kita pastilah, setiap persidangan berlangsung juga pasti ada laporan sehingga tidak menyalahi aturan,” tukasnya.

Atas ketidaksiapan yang dinyatakan oleh JPU untuk membacakan tuntutan, maka sidang kasus PAB ini akan dilanjutkan lagi minggu depan, pada Kamis (24/4). (ndo)

Rabu, 16 Maret 2011

Polemik Sengketa Lahan Berpotensi Konflik

>> Pemerintah Harus Segera Ambil Sikap
DUMAI (SDHI) - Belum adanya sikap tegas pemerintah kota Dumai terhadap polemik sengketa lahan masyarakat yang terjadi di daerah perbatasan Dumai – Bengkalis, tepatnya di Mekar Sari Kelurahan Guntung, kota Dumai membuat keadaan semakin hangat dan berpotensial terjadi konflik. Berbagai aksi dan tindakan menjurus kearah anarkis mulai dilancarkan dua belah pihak yang saling mengotot mempertahankan lahan yang diklaim miliknya.

Asisten I Setdako Dumai Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Junaidi Asnawi ketika dikonfirmasi Harian Vokal, kemarin, di ruang rapat Gedung Daerah Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung, mengatakan, hingga kini memang belum ada keputusan final tentang tapal batas yang lagi dipersengketakan masyarakat karena kewenangan Menteri Dalam Negeri RI. Namun untuk meredam aksi-aksi anarkis dan konflik berdarah antar sesama masyarakat, pemko Dumai telah meminta Pemerintah Kecamatan untuk turun ke lokasi lahan dan mendinginkan suasana konflik masyarakat.

Diakuinya juga, upaya penyelesaian sengketa lahan ini juga telah dilakukan Pemko Dumai dengan menyurati pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk duduk bersama dan membahas tapal batas wilayah masing-masing. Namun dikarenakan surat resmi pemko tersebut tidak ditanggapi, maka pemko selanjutnya meminta Pemprop Riau untuk memfasilitasi perundingan 2 pemerintahan daerah pada 18 Maret 2011 mendatang demi percepatan penyelesaian selisih paham lahan masyarakat dengan Ayu Junaidi, pemilik lahan.

Dikatakannya, upaya yang telah dilakukan pemko Dumai untuk menyelesaikan batas lahan ini dengan melakukan berbagai tahapan seperti pelacakan langsung di lokasi lahan yang berjarak puluhan kilometer dari pusat kota Dumai. Setelah tahapan pelacakan ini, masih ada tahapan lainnya yang harus ditempuh hingga terakhir finalnya dengan keputusan dari Mendagri RI mengeluarkan ketetapan batas wilayah. Menjelang belum selesainya proses penetapan batas wilayah Dumai dan Bengkalis ini, maka versi pemko Dumai lahan yang kini tengah dipersengketakan dua belah pihak tersebut dengan mengacu Undang-Undang Pembentukan wilayah Kotif Dumai, maka lahan itu berada di wilayah Kota Dumai.

"Versi pemerintah kota Dumai tentang batas lahan ini belum final, namun kita telah melakukan beberapa kali tahapan seperti pelacakan dan sampai akhirnya nanti keluar keputusan resmi tentang penetapan wilayah dari Mendagri. Namun belakangan muncul persoalan di tengah masyarakat tentang batas wilayah, sebenarnya yang diperlukan adalah bentuk penegasan dari pemerintah terhadap pelayanan kepada masyarakat," kata Asisten I.

Ditegaskannya lagi, terjadinya persoalan sengketa lahan di masyarakat sebenarnya harus dipisahkan dengan persoalan tapal batas wilayah karena tidak akan menghilangkan hak keperdataan lahan masyarakat. Jangan sampai persoalan ini nantinya berimbas dengan terulangnya kejadian pemisahan Desa Mumugo dari Kota Dumai dan berpindah menjadi wilayah Kabupaten Rohil. Hal ini diakibatkan tidak adanya perubahan terhadap penetapan tapal batas yang sudah lama ditentukan pada dulunya dan disayangkan tidak mengikuti perkembangan daerah yang berkembang sekarang ini.

"Karena masyarakat tetap ngotot dengan versinya, maka mau tidak mau kita sepakati keinginan masyarakat tersebut sebagai bentuk kita sebagai pemerintahan yang baik. Namun jika di perjalanan ada benturan dilapangan, kita minta kepada Pemprop Riau untuk turun dan tolong fasilitasi kami untuk menyelesaikan tapal batas ini. Dan untuk meredam berbenturan kekuatan di lokasi lahan, kita sudah minta pihak kecamatan untuk turun dan mendinginkan suasana disana," pungkasnya. (ndo)

Selasa, 15 Maret 2011

Dumai Harus Belajar Dari Kota Waringin

>> Terkait Pendapatan Yang Bersumber Dari Pengelolaan CPO  
DUMAI (SDHI) – Sepertinya Pemerintah Kota Dumai mendapat masukan yang berharga terutama dalam hal mengaet pendapatan daerah melalui hasil perkebunan dan ekspor CPO. Seba­gaimana yang diungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kota Waringin Barat, Budasman bahwa lebih dari Rp9 miliar perta­hun Pemkab Kota Waringin Barat menerima pendapatan yang bersumber dari hasil pengiriman CPO.
Dia menyebutkan dasar hukum yang digunakan tidak berupa Perda karena itu tidak dibenarkan melainkan hanya berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan terkait. ''Dan ini telah jalan sejak 2007 sampai sekarang setidak tahun lalu dari sektor perkebunan ini kita memperoleh Rp9 miliar lebih,'' tukas Budasman disela-sela kunjungan kerjanya ke kota Dumai pada Selasa (15/3) bertempat di gedung Media Centre.
Pendapatan yang dimaksud lanjut Budasman, berupa penarikan biaya pengiriman keluar daerah dan dari luar kota yang dikirim melalui pelabuhan khusus yang dikelola pemerintah daerah. Adapun tarif yang yang dikenakan yakni sebesar Rp10 hingga Rp15 untuk perkilogram CPO yang dikirim.
Terkait pendapatan yang diambil melalui pengiriman CPO terse­but diakuinya sering terjadi perdebatan dengan BPK namun pada ak­ hirnya tidak bermasalah. Karena juga dianggap sebagai pendapatan daerah yang sah selagi tidak ada perusahaan yang berkeberatan karenanya.
Sementara itu Asisten III Setdako Bidang Administrasi dan Pemerintahan Umum, Hendra mengungkapkan apresiasinya terhadap masukan tersebut. Dia menyebut terkait persoalan itu akan didiskusikan lebih lanjut bersama Walikota Dumai.
Kedatangan rombongan Pemerintah Kabupaten Kota Waringin Barat (Warbar), Kalimantan Tengah ini dipim­pin oleh Ketua Komisi II Kab Kota Warbar Efendi ini dalam rangka mempelajari seputar perkembangan dan penerimaan APBD kota Dumai, pengelolaan pelabuhan, perhubungan, serta pembukaan kawasan industri.
Turut hadir juga bersama rombongan tersebut Kadis Perhubungan Wabar, Budasman, Kadis Perdagangan dan segenap anggota Komisi II Kab/Kota Warbar. Sementara itu, kedatangan rombongan disambut oleh Asisten III Setdako Bidang Administrasi dan Pemerintahan Umum, Hendra, Asisten I, Junaidi Asnawi, Direktur Dumai Bersemai, Syafruddin Atan Wahid, Kabid Perdagangan Kamaruddin dan Kasi Kepelabuhan Dishub Dumai, Sudibyo.
Dalam sambutannya Ketua Komisi II Warbar, Efendi mengakui bahwa kedatangannya bersama rombongan dalam rangka mempelajari serta mencoba mengarap PAD lebih maksimal. Karena menurutnya banyak kesamaan antara Dumai dan Warbar baik dalam sisi kepelabu­han maupun ekspor CPO. (ndo)

Minggu, 13 Maret 2011

Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawannya Menjadi Peserta Jamsostek


DUMAI (SDHI) – PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menghimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di kota Dumai agar memdaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek tanpa terkecuali. Kepala Jamsostek Cabang Dumai Nurdin, melalui Kepala Bidang Pemasaran, Irfhan mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, hal ini merupakan kewajiban mutlak perusahaan. Dan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan, akan diancam hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta rupiah.

Irfhan yang ditemui Vokal di ruang kerjanya pekan lalu menjelaskan, sampat saat ini terdapat 700 perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta, namun ke tujuh perusahaan tersebut adalah perusahaan yang beroperasi di 4 (empat) kabupaten/kota di Provinsi Riau. “Berdasarkan area kerja kita untuk Dumai, Rohil, Kepulauan Meranti dan Bengkalis sudah terdapat kurang lebih 700 perusahaan yang sudah turut ambil bagian,” ungkapnya

Dan berdasarkan data tersebut, Ia menyakini bahwa masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak dari para karyawannya untuk mendapatkan jaminan sosial sebagaimana bentuk peningkatan perlindungan dari resiko tertinggi yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja.

“Semestinya berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2010, perusahaan yang memiliki tenaga kerja minimal 10 orang dan menggaji mereka sesuai upah minimum kerja (UMK) atau perusahaan yang menggaji karyawan minimal Rp 1 juta, maka diwajibkan ikut Jamsostek. Itu adalah hak mereka, namun data kita sekarang itu tidak relevan dengan fakta dilapangan. Dalam artian, kita mengakui bahwa memang masih banyak perusahaan yang belum peduli,” jelas Irfhan.

Selain itu, menurut Irfhan, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada setiap perusahaan-perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta Jamsostek karena itu sudah menjadi kewajiban perusahaan. “Terkait hal ini kami pun akan tetap melakukan sosialisasi, bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja kota Dumai, karena mereka selaku pembina dari tenaga kerja,” tukasnya mengakhiri. (ndo)

Sabtu, 05 Maret 2011

Lagi, Penangkapan Tanpa Tersangka


Lagi, Penangkapan Tanpa Tersangka
>> BC Dumai Amankan 65 Laptop Seken Dari Tanjung Pinang
DUMAI (SDHI) – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kota Dumai pada Kamis (3/3) sore kembali berhasil mengamankan sebanyak 65 laptop illegal berbagai merek. Penangkapan ini merupakan penangkapan yang kelima terjadi selama tahun 2011. Namun sangat disayangkan, sebanyak penangkapan tersebut, tidak pernah dilengkapi dengan penangkapan pemilik barang selundupan itu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Madya Dumai, Budi Hermanto yang ditemui wartawan Jumat (4/3) di kantornya mengatakan, bahwa 65 laptop dengan merek Toshiba dan Accer itu diamankan dari bagasi Kapal Fery Dumai Ekspress 01 yang bersandar labuh di pelabuhan setibanya dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Puluhan laptop tersebut ditemukan petugas penindakan dikemas dalam empat kotak yang masing-masing berisi 15-18 unit. Karena dicurigai, barang elektronik disita sementara sampai menunggu pemiliknya dan hasil penyelidikan lanjutan,” Kata Budi

Lebih lanjut Budi mengatakan, semua barang bukti sudah di gudang penyitaan Kantor Madya BC Dumai yang berada sekitar 500 meter dari pelabuhan untuk diperiksa dan disidik lebih lanjut terkait kepemilikan dan asal sebenarnya barang tersebut. "Barang ini masih dalam status yang belum dapat dipastikan apakah ilegal atau tidak. Jika barang-barang ini benar diantar dari Tanjung Pinang, kita tinggal menunggu pemilik menunjukkan dokumen pengiriman atau dokumen bea dari BC di sana. Namun jika tidak ada, tetap disita," demikian penjelasan Budi.

Modus yang sama pernah terjadi Februari 2011. Barangnya dikirim melalui ekspedisi jasa angkutan umum armada fery antar pulau yang kedua kalinya. Petugas BC Dumai ketika itu menyita 25 unit laptop dan enam DVD portable yang dikirim dari Tanjung Balai Karimun. (ndo)

Rabu, 02 Maret 2011

Tiga Truk Tenggelam Telah Ditarik Keluar

DUMAI (SDHI) – Aktivitas pelayaran dari Dumai menuju laut lepas dipastikan dapat kembali berjalan lancar dan aman. Pasalnya tiga truk Hyno yang tenggelam akibat dihantam gelombang sebulan yang lalu disekitar Tanjung Sae dan Pulau Prepatebal berhasil ditarik keluar. Dan kini ketiga truk tersebut terlihat disandarkan di Dermaga C Pelindo I Cabang Dumai pada Rabu (2/3).

Kepala Bidang Penjagaan dan Keselamatan (Gamat) dari Kantor Administrator Pelabuhan Klas I Dumai, Sanggam Marihot didampingi Kasi Syahbandar Ivan Apriano yang ditemui Vokal menyebutkan bahwa penarikan telah dilaku­kan sejak tiga hari belakangan ini. Dia membenarkan dalam upaya penarikan tersebut pihaknya sebatas melakukan pengawasan sedang­kan proses itu dilakukan langsung oleh pemilik kapal.

''Kita pada dasarnya memastikan bahwa jalur pelayaran tersebut aman, sedangkan untuk proses penarikan menjadi tanggung jawab pemilik kapal karena merupakan keteledorannya yang tidak mengin­ dahkan ketentuan pelayaran yang ditetapkan,'' ujar Sanggam.

Tenggelamnya 3 truk hyno berawal dari kecelakaan terhadap tug boat Marita Makmur Jaya (MMJ) 04 yang mengandeng tongkang yang tanpa sepengetahun petugas berwenang yang secara diam-diam juga memberangkatkan tiga buah truk bermuatan material. Seorang sopir juga dikabarkan hilang pada peristiwa naas tersebut dan sampai kini masih belum diketemukan.

Kasi Syahbandar Ivan Apriano menyebutkan pihak PT (MMJ) Cabang Dumai dalam operasionalnya telah menyalahi izin gerak dan member­ikan keterangan palsu terhadap muatan yang dibawa.

Sebut Ivan sesuai permohonan yang diajukan oleh MA, si pemilik kapal MMJ tersebut, izin diberikan untuk rute keberangkatan dari Sungai Mesjid, Lubuk Gaung menuju Tanjung Kapal, Rupat. MMJ hanya dibe­ narkan memuat barang seperti tandan buah segar (TBS), pupuk, bahan material, sembako.

''Ternyata dalam operasionalnya pihak MMJ melanggar izin yang diberikan, selain memuat truk ternyata mereka bukan belayar ke Rupat melainkan putar balik bergerak ke atas nyaris mendekati laut lepas, hal ini diketahui berdasarkan titik tenggelamnya truk yang ditemukan di sekitar Tanjung Sae dan Pulau Prepatebal,'' ungkap Ivan.

Pantauan Harian Pagi Vokal di Dermaga C Pelindo I Cabang Dumai, ketiga truk milik PT MMJ tersebut tampak ringsek dengan kondisi sudah mulai berkarat. Ditanya sanksi apa yang bakal diberikan pihak Adpel terhadap pemilik kapal terkait kecelakaan pelayaran ini yang juga telah menimbulkan korban jiwa? Sanggam menyebutkan dalam hal ini pi­haknya hanya memastikan bahwa jalur pelayaran tidak terganggu.

 ''Apakah persoalan ini masuk ke ranah pidana itu tergantung hasil pemeriksaan dari Polres Bengkalis, karena terhadap kasus ini mereka yang melakukan pemeriksaan,'' ucap Sanggam.

''Sementara di kita hanya memastikan bahwa jalur tersebut aman untuk dilintasi dan tidak mengganggu pelayaran, dan itu telah dilakukan oleh pemilik kapal, kita cukup salut karena proses ini terbilang cepat, jarang ada yang melakukan dalam waktu yang relatif singkat ini,'' jelasnya menambahkan. (ndo)