Kamis, 31 Maret 2011

Pemko Siap Pungut BPHTB

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai sudah siap untuk menarik sendiri Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB pada tahun ini, dimana selama ini hal itu dilakukan oleh pemerintah pusat. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Dumai, Drs. Mustafa Kadir mengatakan, bahwa penarikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota atau Perwako Dumai nomor 8 tahun 2011.

Dijelaskannya, sebelumnya penarikan BPHTB selama ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dan dengan adanya Perda Nomor 5 dan Perwako Nomor 8 tahun 2011 upaya tersebut tentunya akan menjadi milik Pemko Dumai dan tidak lagi milik pemerintah pusat. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan PAD yang dapat menunjang pembiayaan daerah.

Pada kesempatan ini, Mustafa juga mengatakan, penarikan BPHTB biasanya dilakukan oleh kantor pajak, kemudian berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, termasuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB baru akan diserahkan ke daerah pada tahun 2014 mendatang.

Dan untuk tahap awal Pemko Dumai menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp 5,1 Milyar dari BPHTB, yang restribusinya ditarik berdasarkan Perda dan Perwako, kita harapkan penyerahan wewenang ini memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan PAD kota Dumai sehingga dapat menunjang segaa keperluan daerah untuk membangun Dumai.

Ditegaskannya, selain dari BPHTB masih banyak lagi sektor lain yang akan dijadikan sumber PAD untuk meningkatkan APBD kota Dumai setiap tahunnya, dan upaya penggalian PAD ini akan terus diupayakan agar PAD yang diperoleh maksimal.

Salah satunya adalah akan meningkatkan sarana dan prasarana diterminal barang, seperti super market, toilet, musollah, penginapan buat para sopir untuk beristirahat serta fasilitas lainnya, dengan harapan para sopir mau memanfaatkan dan puas dengan fasilitas yang disediakan. Dengan pelayanan tersebut ditargetkan PAD dari sektor terminal barang sebesar Rp10 Milyar pertahunnya. (ndo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar