Kamis, 31 Maret 2011

2013 Masyarakat Wajib Mengelola Sampah

>> Diberikan Sanksi Bagi Yang Tidak Mentaati
DUMAI – Kondisi Dumai yang dikelilingi oleh perusahaan Industri adalah potensi terbesar penyebab pencemaran lingkungan hidup. Hal ini akan semakin bertambah parah jika masyarakat Dumai juga tidak peduli terhadap kebersihan dilingkungan, terutama terhadap limbah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah telah mewajibkan setiap masyarakat Indonesia agar dapat melakukan pengelolaan sampah dimulai dari rumah masing-masing. Ini dapat dilakukan dengan cara memisahkan sampah organic dan non organic. Akan diberikan sanksi bagi yang melanggar, namun untuk sanksi itu sendiri akan dibuat berdasarkan ketetapan peraturan daerah (perda).

Sebagai instansi pemerintah yang paling bertanggung jawab dalam hal pengawasan lingkungan, Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai kini memiliki pekerjaan rumah yang sangatlah besar. Sebab selain untuk tetap melakukan pengawasan terhadap ratusan perusahaan yang beroperasi di Dumai, KLH juga dimandatkan oleh peraturan pemerintah agar pada Tahun 2013 nanti masyarakat Dumai telah mampu untuk melakukan pengelolaan sampah sendiri.

“Tahun 2013 nanti masyarakat Dumai harus mampu mengelola sampah rumah tangganya sendiri. Artinya setiap rumah tangga diwajibkan untuk memiliki dua tempat pembuangan sampah sementara, yaitu untuk sampah organic dan non organic. Bagi yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi,” Ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) kota Dumai, Basri yang ditemui wartawan pada Kamis (31/3) diruang kerjanya.

Diakui Basri, bahwa membangun kesadaran masyarakat tidaklah mudah. Untuk itu, mejelang 2013, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi, dan bekerjasama dengan seluruh RT, kelurahan, maupun kecamatan serta tokoh masyarakat yang ada di Dumai agar realisasi terhadap pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah tangga dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Lebih lanjut Basri menambahkan, kedepannya, selain masyarakat, koordinasi dengan instansi terkait juga akan terus dilakukan. “Selain masyarakat kepada instansi pemerintah yang terkait kita akan tetap koordinasi. Contohnya dinas tata kota, karena bagaimana pun jika mengenai pengelolaan sampah juga merupakan kewenangan dari mereka,” ujar Basri menjelaskan.

“Jadi nanti selain masyarakat, pemerintah juga harus ada persiapan. Jika ditingkatan rumah tangga kita wajibkan untuk mempunyai dua tempat pembuangan sementara yaitu untuk sampah organic dan non organik, maka pemko juga harus menyiapakan dua mobil sampah untuk organic dan non organic,” jelasnya lagi mengakhiri. (ndo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar