Kamis, 17 Maret 2011

JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan

>> Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PAB Dumai
DUMAI (SDHI) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan air bersih (PAB) kota Dumai tahun 2033-2004 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal digelar. Kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Barita Saragih, SH, LLM, tim JPU menyatakan belum siap membacakan surat tuntutan pada sidang yang digelar Kamis kemarin (17/3) di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

Diluar sidang, Jaksa Penuntut Umum, Agita yang ditemui Harian pagi Vokal menjelaskan perihal belum siapnya JPU membacakan tuntutan terhadap kasus yang menyeret nama mantan sekdako Dumai, Mustar Effendi dan Fahrizal sebagai terdakwa. “ini berkaitan dengan belum selesainya penyusunan tuntutan itu sendiri karena banyaknya saksi, durasinya nya juga bermacam-macam, ada yang delapan jam, sehingga kami masih memerlukan waktu,” kata Agita

Diakui Agita, dalam penyusunan tuntutan pihaknya mengalami kesulitan dikarenakan banyaknya saksi. Ditambah lagi setiap saksi yang dihadirkan mempunyai kesaksian yang berbeda-beda. “Ini lah kesulitan kita, karena setiap saksi mempunyai kesaksian yang berbeda-beda dan malah saling bertentangan, sehingga kita harus pilah-pilah, mana saksi yang menguatkan dakwaan jaksa,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjut Agita, untuk menghindari supaya jangan ada celah bagi terdakwa untuk pledoi atau pembelaan di pengadilan. Sebab baginya, banyaknya perbedaan antara saksi bahkan terhadap Berkas Acara Pidana (BAP) sehingga mengharuskan pihak JPU untuk berhati-hati dalam membedakan pernyataan yang ditulis atau fakta persidangan.

Terhadap kasus ini sendiri, sebagaimana yang dikatakan oleh Agita bahwa pihak kejari sendiri kerap memberikan laporan kepada Kejati Riau. “Kita pastilah, setiap persidangan berlangsung juga pasti ada laporan sehingga tidak menyalahi aturan,” tukasnya.

Atas ketidaksiapan yang dinyatakan oleh JPU untuk membacakan tuntutan, maka sidang kasus PAB ini akan dilanjutkan lagi minggu depan, pada Kamis (24/4). (ndo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar